Kepahiang – Miris, wartawan dari berbagai awak media di Kabupaten Kepahiang dilarang Liputan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dengan alasan SOP.
Reka salah satu awak media Radar Kepahiang Online menuturkan, beberapa waktu lalu. Dirinya bersama 2 rekan lainnya sempat diusir sekuriti PN Kepahiang, lantaran salah satu rekanya atas nama Hendri Irawan wartawan Bengkulu Ekspress Televisi mengambil gambar seputar halaman PN Kepahiang untuk video pendukung.
“Kurang lebih bulan lalu, kami sempat dilarang dan diusir oleh pihak keamanan PN Kepahiang saat hendak melakukan aktivitas liputan di PN Kepahiang ini,” Ungkapnya Rabu 21 Januari 2026
Sementara hal tersebut kembali terjadi pada Rabu Siang, saat awak media kembali hendak melakukan aktivitas liputan di PN Kepahiang.
Menaggapi hal tersebut, Hendi Gustra Rianda selaku juru bicara PN Kepahiang berdalih tidak membatasi kebebasan pers. Namun pihaknya mengacu dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang protokol persidagan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan.
Tidak hanya itu, Jubir PN juga menyampaikan. Pihaknya juga mengacu dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang menggantikan aturan sebelumnya dan mengatur secara detail prosedur, kategori informasi (wajib diumumkan, tersedia setiap saat, dikecualikan), serta struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan peradilan untuk menjamin keterbukaan informasi publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Atas ketidak nyamanan ini, kepada rekan-rekan kami memohon maaf dan akan segera kami evaluasi.” Katanya.(Redaksi)

